7 Arti Marka Jalan yang Wajib Anda Ketahui untuk Keselamatan Berkendara
Marka jalan tidak hanya memberikan petunjuk dan informasi penting bagi pengendara, tetapi juga memiliki arti khusus yang harus dipahami oleh setiap pengguna jalan. Memahami arti marka jalan adalah kunci untuk memastikan keselamatan dan keteraturan lalu lintas. Berikut adalah beberapa jenis marka jalan yang umum dan artinya:
Table of Contents
Toggle1. Marka Jalan Berwarna Putih:
a. Marka Jalan Tunggal (Single White Line):
- Arti: Menandakan batas antara dua lajur arah yang berlawanan. Pengendara tidak diizinkan untuk menyeberang marka ini ke lajur sebelahnya.
b. Marka Jalan Berhenti (Stop Line):
- Arti: Menunjukkan tempat di mana kendaraan harus berhenti sepenuhnya sebelum melintasi persimpangan atau marka tersebut.
c. Marka Jalan Pejalan Kaki (Pedestrian Crossing):
- Arti: Menandakan lintasan pejalan kaki yang diberikan hak lintas. Pengemudi diharapkan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang.
2. Marka Jalan Berwarna Kuning:
a. Marka Jalan Terputus (Broken Yellow Line):
- Arti: Menunjukkan batas antara dua lajur arah yang berlawanan. Pengendara diizinkan untuk menyeberang marka ini ke lajur sebelahnya dengan kehati-hatian.
b. Marka Jalan Pemisah Lajur (Lane Separator):
- Arti: Menandai pembatas antara lajur kendaraan. Pengendara harus tetap di dalam lajurnya dan tidak boleh melintasi marka ini.
3. Marka Jalan Berwarna Merah dan Putih:
a. Marka Jalan Pemberhentian Darurat (Emergency Stopping Lane):
- Arti: Menunjukkan jalur khusus untuk pemberhentian darurat. Hanya boleh digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans atau pemadam kebakaran.
4. Marka Jalan Zigzag (Zebra Crossings):
a. Marka Jalan Pejalan Kaki (Zebra Crossings):
- Arti: Menandakan tempat lintasan pejalan kaki. Kendaraan harus memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang hendak menyeberang.
5. Marka Jalan Putih Bersimpang (Chevron Markings):
a. Marka Jalan Pengurangan Kecepatan (Reduced Speed Markings):
- Arti: Menunjukkan area di mana pengemudi diharapkan untuk mengurangi kecepatan. Biasanya terdapat di tikungan atau daerah rawan kecelakaan.
6. Marka Jalan Berwarna Biru:
a. Marka Jalan Parkir (Parking Bays):
- Arti: Menunjukkan area parkir. Pengemudi diizinkan untuk memarkir kendaraannya di dalam marka tersebut.
7. Marka Jalan Berwarna Hijau:
a. Marka Jalan Jalur Sepeda (Bicycle Lane):
- Arti: Menandai jalur khusus untuk sepeda. Pengemudi harus menghindari masuk ke dalam jalur ini dan memberikan prioritas kepada pengendara sepeda.
Memahami arti setiap marka jalan adalah bagian integral dari ketrampilan berkendara yang aman dan bertanggung jawab. Marka jalan memberikan panduan yang jelas bagi pengendara, membantu mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan lalu lintas yang teratur. Selalu penting untuk terus memperbarui pengetahuan tentang aturan lalu lintas dan arti marka jalan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
Baca Artikel lainnya : Game, Technology